TERNATE-pm.com, Aset milik negara/daerah yang diduga dikuasai oknum pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus disorot.

Dosen Hukum Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu mengatakan, tidak ada alasan membenarkan penguasaan aset oleh Jamaluddin Wua untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, Kepala Biru Umum Pemprov itu menguasai aset pemerintah untuk kepentingan proyek pribadi, yakni aktivitas pertambangan galihan C Kota Ternate Barat, Kota Ternate.

Menurut Dade, sapaan karib Abdul Kader, penguasaan aset selama dua tahun untuk kepentingan pribadi sangat jelas bertentangan dengan hukum.

“Apapun alasannya, aset daerah atau aset negara tidak bisa dimiliki orang per orang. Kecuali dengan alasan hukum yang jelas. Misalnya telah selesai pemutihan, kalaupun proses itu tidak ada lalu dia menguasai dengan alasan apapun tidak boleh, apalagi dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi dengan alasa diperbaiki,” tegas Dade di Ternate, Rabu (18/10/2023).

Dade bilang, penggunaan aset daerah oleh oknum pejabat Pemprov tersebut adalah untuk memperkaya diri sendiri, sehingga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara sangat bisa melakukan penyelidikan.

Meski kendaraan tersebut sudah dikembalikan ke Pemprov, namun tidak menjadi alasan untuk mengamankan diri, karena perlu ditelusuri adalah penguasaan aset selama dua tahun.

“Kan sudah jelas, kalau aset daerah itu di tempatkan di tambang galian C di Kelurahan Sulamadaha, Ternate Barat, dan bahkan satu unit mobil dimodifikasi menjadikan tronton untuk mengangkut alat berat,” tegasnya.

Selain menyarankan Polda untuk melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap kepala Biro Umum, kata Dade, Kepala Bidang Aset BPKAD Malut harus dimintai tanggung jawab penuh terkait dengan penggunaan aset di pemerintah.

“Saya pikir bidang aset tau benar masalah ini, jadi bidang aset juga diduga sengaja sebenarnya untuk menutupi hal ini. Kalau tidak ketahuan maka tidak dikembalikan,” ujarnya.

“Karena setiap aset pasti sudah tercatat, kalau tercatat pasti KPK lakukan genjot penarikan aset maka ini sudah ditemukan, tapi nyatanya kan tidak ditemukan,” sambungnya mengkahiri.