TERNATE-pm.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate ringkus satu oknum anggota Polri berinisial RFH di Kelurahan Santiong, Kota Ternate Tengah, Maluku Utara.
Oknum anggota Polres Ternate itu ditangkap, karena diduga memiliki atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu.
Setelah diringkus, oknum tersebut langsung diperiksa di ruang Satresnarkoba Polres Ternate secara tertutup.
Pengungkapan itu menamba daftar kasus narkoba di awal 2025. Jumlah yang ditangani lima kasus dan enam tersangka.
Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hery Purnomo dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Dirinya mengaku sudah instruksikan untuk tindak tegas oknum tersebut.
“Sudah saya perintahkan untuk proses hukum dan kode etik akan tetap jalan,” ujarnya tegas.
Kombes Pol Hery menyatakan, langkah tegas yang diambil merupakan warning atau peringatan keras bagi seluruh anggota.
“Baik di Polda hingga jajaran Polres untuk tidak coba-coba terlibat dalam pusaran kasus apapun apalagi narkoba,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan