WEDA-PM.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah, mendesak Dinas Linkungan Hidup (DLH) agar meninjau aktifitas PT First Pasific Mining dan PT Zhong Hai Rare Metals Mining. Pasalnya, dua perusahaan tambang yang mendapat izin operasi di Kecamatan Weda Utara ini, diduga telah melakukan pencemaran lingkungan. Ini dibuktikan dengan adanya pencemaran limba ke Talaga Legaye Lol, Desa Sage Kiya.

Desakan ini disampaikan anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Arifin Samad. Anggota DPRD yang baru dilantik beberapa waktu lalu itu mengaku, aktivitas dua perusahaan tambang itu sudah resahkan warga Sagea- Kiya. Limbah dari dua perusahaan telah mencemari Talaga Legaye Lol yang merupakan objek wisata yang juga menjadi sumber kehidupan warga setempat.

“Ini keluhan warga yang harus kami sampaikan, karena aktivitas kedua perusahaan mengancam Talaga Legaya Lol. Untuk itu, pemkab dalam hal ini DLH segera bersikap,” tandas Arifin, Selasa (24/9/2019).

Anggota DPRD asal Sagea-Kiya itu mengungkapkan, ore nikel yang ditimbun perusahaan hanya berjarak sekitar 200 meter dari bibir Talaga Legaye Lol dan sangatlah mengganggu.”DLH harus memberikan peringatan terhadap kedua perusahaan tambang ini, karena dari sisi lingkungan sangat menggangu,” katnya.

Sekertaris Fraksi NasDem itu, lantas meminta izin operasi dari PT Fisrt Pasific Mining dan PT Zhong Hai Rare Metals Mining ditinjau kembali. Karena pencemaran limbah ke talaga sudah cukup lama, apalagi orenya berdekatan dengan talaga.

“Izin operasi kedua perusahaan ini harus ditinjau kembali. Kalau tidak layak lagi jalan terbaik adalah pencabutan izin operasi,”tegas Arifin. Seraya menambahkan, Talaga Legaye Lol merupakan salah satu objek wisata yang harus di lestarikan, sehingga harus dilindungi. (red)