TERNATE-PM.Com, Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate Maluku Utara (Malut), Selasa (17/11/20) kembali membeku RYM alias Adi (24) salah satu warga Bacan, Halsel, beralamat Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, sebagai tersangka pencurian barang elektronik milik korban berinsial NT yang terjadi di kelurahan Dufa-Dufa Kecamatan Ternate Utara.

PS Kabag Humas Polres Ternate IPDA Wahyudi kepada poskomalut.com mengatakan, kornologis tertangkapnya tersangka Adi, dimana pihaknya melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil di tangkap pada 17 November 2020 sekitar pukul 05.00 Wit di jalan raya yang beralamat di Kelurahan Salero Kecamatan Ternate Utara, selanjutnya pelaku di bawah ke Polres ternate.

“Dimana awalnya ada laporan Polisi dari korban NT melaporkan kehilangan barang elektronik berupa 1 buah Laptop merk Accer ukuran 11 Inci warna merah yang hilang di dalam kos-kosan Silanisa Kelurahan Dufa-Dufa. Bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka Adi mengaku mengambil barang laptop merk accer milik korban bersama tersangka H.S yang sementara masuk DPO pada hari Sabtu 28 April 2020, sekitar pukul 15.30 Wit,”kata Wahyudi

Menurutnya, aksi yang dilancarkan para tersangka ini dimana HS masuk mengambil barang berupa laptop didalam kosan milik korban. Sementara tersangka Adi menunggu didepan kosan dengan sepeda motor yang di parkir sambil memantau situasi dan tidak lama menunggu HS membawa laptop hasil curian bersama Adi ke Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan.

“Selanjutnya dari hasil pemriksaan bahwa pada Minggu 11 Oktober 2020 sekitar pukul 09.30 Wit, tersangkan Adi mengaku melakukan pencurian barang berupa 1 buah handphone merk Oppo A 5S milik korban S alias Anti, yang terjadi didalam kios milik korban yang beralamat di Kelurahan Bastiong Karance,” ujarnya

Lanjutnya, modus pencurian yang terjadi kepada korban Anti, awalnya para tersangka ini membeli minyak petralite sebanyak 1 liter dengan menggunkan uang pecahan Rp 20 ribu rupiah dikios milik korban. Namun yang melayani tersangka adalah ponakan korban yang bernama Afifa yang masih berusia 10 tahun, dimana saat itu Afifa memegang handphone milik korban tiba-tiba tersangka menarik handphone dari tangan Afifa, sehingga tangan Afifah mengalami kemerahan dan setelah berhasil mengambil handphone tersebut tersangka melarikan diri.

“Pasal yang di sangkakan kepada tersangka yakni, 363 Ayat (1) Ke-4e subsider pasal 362 dan atau pasal 365 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 65 KUHPidana,”pungkasnya. (Sam/red)