TERNATE-pm.com, Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim) insial AH alias Ahmad ditetapkan sebagai tersangka Proyek Pekerjaan Masjid Raya Halsel.

Mantan Kadis ini jadi tersangka dan ditahan atas kasus korupsi proyek pekerjaan Masjid Raya, tahun anggaran 2017-2018 dan 2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.426.515.798,65-,.

Kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil  Audit Perhitungan (LHP) kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, tersangka bertindak selaku pejabat pengguna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim 2017 sampai dengan 2019.

Richard menambahkan, untuk mempercepat proses selanjutnya, terhadap tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT- 23 /Q.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024, selama 20 hari.

“Penahanan mulai dari hari ini sampai 04 Febuari 2024,” kata Richard, Selasa (16/1/2024).