MABA-PM.com, Warga Desa Kapleo, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berinisial S (20) terancam kurungan penjara kurang lebih 5 tahun lantaran melakukan pencurian di salah satu konter milik HM (51) di Desa Buli, Kecamatan Maba, Haltim.

Tersangka S, tidak lain merupakan karyawan konter tersebut menggasak 4 buah handphone lalu kemudian dijualnya lagi dengan sistem bayaran cicil (kredit).

Kapolres Haltim, AKBP Eddy Sugiharto melalui pres conference yang digelar di Aula Bhayangkra Polres Haltim Rabu, (03/03/2021), menjelaskan kejadian tersebut terjadi ketika Anggota Resmob Tim Wato-wato melakukan penyelidikan di konter atas laporan korban pada Jum’at 19 Februari 2021 lalu.

Kemudian, pada minguu 21 Februari 2021, Tim Resmob mendapatkan informasi dan menanyakan kepada korban yang mencurigai salah satu nama AJ. Setelah diselidiki, AJ memberikan keterangan bahwa dirinya membeli handphone Samsung A1 dari S pada November 2020 tahun lalu dengan sistem pembayaran cicil. Tidak hanya itu, tersangka S diketahui pernah menjual Hp kepada salah satu warga IM dengan harga satu juta.

“Tim penyidik kemudian mengambil Hp yang dijual S kepada AJ dan IM, untuk dicocokkan dengan daftar barang yang hilang di konter. Dari pencocokan data, Hp tersebut merupakan bagian dari deretan barang yang hilang di konter di konter korban,” ujar Kaporles.

Al hasil, setelah diselidiki Tim Penyidik Polres Haltim, S akhirnya mengakui jika dirinya telah mengambil 4 buah Hp tanpa sepengetahuan korban HM.

“Barang bukti yang didapat tim penyidik diantaranya, dua buah Hp Xiaomi redmi biru tua, serta dua buah Samsung A1 hitam,” terangya.

Dari 4 buah Hp hasil curian yang dijual secara kredit tersebut, berdasarkan keterangan S 1 buah Hp diberikan kepada kekasihnya NT. Sementara dari hasil jualan lainnya, S menggunakan untuk kebutuhan pribadi dan menyebabkan korban HM mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah.

Atas kejdian tersebut, tersangka S dikanakan Pasal 362 Jo 64 ayat satu KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 900.000.

Penulis : IkamIEditor : Ra