MABA-PM.com Setelah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tiga orang warga Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Kepolisian Resort Haltim akan segera naikan kasus tersebut ke tahap satu.
“Besok atau paling lambat Rabu, kasus pembunuhan sudah naik tahap satu,” kata, Ambo ketika dihubungi poskomalut.com melalui sambungan telpon seluler, Ahad (22/09/2019).
Dia juga mengatakan, pada saat dilakukan rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku di antaranya berinisal H, T, H, R, H dan S. Pelaku memperagakan 19 adegan dengan menggunakan tombak, panah dan parang disaat membunuh tiga orang warga Waci yakni Karim, Habibu dan Yusup serta dua orang luka-luka dan selamat, Halim Difa dan Harun Mahram.
“Setahu saya bukan 8 pelaku, tetapi 6 pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencari orang atau DPO dan kami akan terus melakukan pencaria,” katanya.
Untuk diketahui, enam orang pelaku disangkakan pasal 340, 338 dan 351 ayat 1 jo 55 ayat 1 KUHPIDANA yakni barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa atau njawa orang lain, dihukum kerana pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (red)
Tinggalkan Balasan