TERNATE-pm.com, Muhaimin Syarif alias Ucu, dituntut empat tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa kasus suap dan izin tambang itu terbukti menyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba senilai Rp4,4 miliar demi memuluskan usulan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (3/12/2024).
JPU menyatakan Terdakwa Muhaimin Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhaimin Syarif dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan,” kata JPU KPK, Andry Lesmana.
Tinggalkan Balasan