WEDA-PM.com, Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menanggapi pernyataan Humas PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Agnes Ide Megawati yang menyatakan, Perusahaan sudah melakukan proses pembebasan lahan (land acquisition) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, apabila ada pihak yang keberatan mereka dapat memproses melalui jalur hukum.

Menurut Munadi, perusahaan tidak bisa menggiring masyarakat ke ranah hukum. Sebab, yang dilakukan masyarakat adalah bentuk reaksi akibat perbuatan perusahan yang membayar lahan bukan pada orang yang memiliki sertifikat tapi pembayaran berdasarkan kaplingan.

“Perusahaan memang sudah membayar lahan, tapi bukan ke pemilik, melainkan pembayaran berdasarkan kaplingan. Masa mau digiring orang msikin ke ranah hukum, dengan membuat pembenaran dengan tindakan yang salah. Tabrak hak orang baru suru tempu jalur hukum, kenapa tidak bicara baik-baik dengan mereka,”papar Politisi NasDem itu, Rabu (18/3/2020).

Ia menyatakan, yang dilakukan perusahaan dapat memicu kemarahan warga dan bisa menghalangi infestasi di Halteng. Meskipun hadirnya infestasi membawa dampak yang baik. “Yang model ini orang bisa halang infestasi, karena akibat perbuatan di lapangan tidak memberi garansi. Perusahan maunya main tabrak saja, nanti urusan ke belakang. Hal semacam ini tidak boleh,” tandasnya.

Menurutnya, Reaksi masyarkat itu akibat perbuatan perusahan yang tidak ada koordinasi dengan pemilik lahan. Perusahan kata Munadi, tidak boleh mengambil langka dengan mempersilahkan warga ke ranah hukum apabila merasa keberatan. Karena masyarakat orang kecil yang keseharianya hanya berkebun tapi tiba-tiba harus berhadapan dengan hukum hanya karena hak mereka diambil. “Ini akibat kelalaian perusahan yang salah membayar lahan, dan perusahan punya kewajiban untuk bayar lagi. Karena itu hak warga,” ujarnya.

Untuk diketahui, Humas PT IWIP Agnes Ide Megawati menyatakan, perusahaan sudah melakukan proses pembebasan lahan (land acquisition) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila ada pihak yang keberatan, mereka dapat memproses melalui jalur hukum saja.(msj/red)