TERNATE-PM.com, Beberapa hari lalu telah terjadi banjir di Halmahera Timur yang menyebabkan dampak buruk pada lingkungan.

Pencemaran air laut di pesisir Halmahera Timur (monorpo) juga sering terjadi dan tumbuh subur belakangan ini yang dinilai ulah dari operasi perusahaan Ekstra aktif (tambang) PT Antam Tbk yang menduduki wilayah Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

Sebagaimana yang disampaikan Azwir Marsaoly, Sekretaris Jenderal Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Timur (SeOPMI HAL-TIM) Maluku Utara, Rabu (07/04/2021), banjir yang terjadi Kamis 1 April 2021 memberi dampak buruk terhadap ekologi di Halmahera Timur.

“Situasi seperti ini akan terus terjadi selama operasi perusahaan PT Antam Tbk terus menggaruk hasil alam,” ungkapnya.

Kebijakan perusahaan tambang (PT Antam) soal penanganan pencemaran limbah tambang yang terjadi di pesisir laut, dinilai Azwir masih belum serius dan asal-asalan dalam penanganan.

“Hal ini berakibat buruk pada kerusakan lingkungan dan pencemaran air laut yang menjadi cokelat, dampaknya juga terhadap nelayan sekitar, maka dari itu hal ini harus dibijaki secara totalitas oleh fungsi kontrol DPRD komisi terkait, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur,” tegasnya.

Kata Azwir, hari ini Rabu 7 April 2021, DPRD akan berkunjung di area terdampak pencemaran (mornopo) perusahan PT Antam dan akan berlanjut pertemuan di kantor Antam Tbk UBPN di Buli.

“Kami berharap dari kunjungan tersebut ada upaya kongkrit yang disepakati, sehingga jangan hanya sebatas panggil audiens dengan pihak PT Antam kemudian berakhir dengan negosiasi, akan tetapi harus ada upaya kebijakan dan langka hukum yang diambil Pemerintah Daerah (pemda) dan DPRD terkait pencemaran dan kerusakan hutan hari ini,” harapnya.

Langka hukum yang harus ditempuh DPRD dan Pemda Haltim soal regulasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pencemaran air laut. Regulasi ini harus dibentuk dalam rangka pengawasan dan konsentrasi jangka panjang terhadap perusahaan ekstra aktif PT Antam.

“Yang hari ini sudah menduduki bertahun-tahun lamanya dan memberikan dampak buruk terhadap pencemaran air laut dan kerusakan hutan Halmahera timur,” ujarnya.

“Kami berharap juga agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan, DPRD dan Gubernur Maluku Utara agar supaya memberikan teguran terhadap perusahaan-perusahaan hutan dan perusakan laut di Halmahera,” tutupnya. (Mg01/red)