TERNATE-PM.com, Sebagai anggota DPRD dan Ketua Fraksi Nasdem Nurlaela Syarif menyesalkan sikap pimpinan DPRD Kota Ternate yang membatasi anggota DPRD maupun fraksi mengkritisi kebijakan ataupun mengeluarkan argument terkait dengan wabah virus corona (Covid-19).

Saat diwawancarai wartawan Nurlaela mengatakan, hasil keputusan badan Musyawarah membatasi anggota mengkritisi kebijakan penanganan Covid-19. “Ini jelas melanggar aturan, dan melanggar hak asasi sebagai representasi rakyat, karena fraksi Nasdem ingin mendorong percepatan Covid-19 berjalan dengan maksimal dengan cara kebijakan anggaran maksimal, implementasinya maksimal sehingga disitulah fraksi Nasdem hadir berbicara,” jelasnya pada poskomalut.com, senin (13/4/2020).

Ia menjelaskan, keliru jika mereka menilai kritik fraksi Nasdem bertujuan memperlambat proses penanganan Covid-19. “Jadi, partai Nasdem disuruh tidak boleh berbicara soal Covid-19, akan tetapi yang ditemui oleh fraksi Nasdem ternyata kondisinya tidak sesuai dengan apa yang ditemukan di lapangan, maka kami akan berbicara sesuai dengan apa yang menjadi amanah kami,” ungkapnya.

Nurlela mengaku bingung, prosedur bicara mana yang yang tidak sesuai. “Saya mengkritisi sesuai dengan hasil temuan di lapangan, yaitu tim medis mengeluh di puskesmas, fasilitas membentengi diri mereka dalam melaksanakan tugas sebagai tim medis tidak berjalan sesuai dengan maksimal,”tandasnya.

Untuk itu, sebagai anggota komisi III DPRD dan selaku ketua fraksi Nasdem, Ia menyuarakan hal itu, sehingga tidak ada hal yang salah. Tujuan dirinya adalah agar segera merespon apa yang menjadi aspirasi dari tim medis di lapangan, jadi jangan sekali-kali membatasi ruang fraksi di lapangan ketika melaksanakan tugas fungsi, dan pengawasan karena itu sudah diatur oleh amanat UU dan aturan perundang-undangan.

“Sekalipun pimpinan juga tidak bisa menegur, kalau kita tidak salah aturan. Misalnya, kita salah aturan baru bisa ditegur oleh pimpinan, apalagi kita berbicara atas dasar kepentingan rakyat, apa tendensinya ketika kita berbicara terkait dengan kepentingan rakyat, pimpinan tidak mempunyai hak untuk menegur,” sentilnya.

Fraksi Nasdem kata dia, dalam setiap tugas dan fungsi di DPRD sebagai respresentasi yang menurut sumpah jabatan. “Kami hanya melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan,” ungkapan.

Ketika mendapat aspirasi dan laporan, Fraksi mempunyai kewenangan untuk menindak lanjuti. “Kami mempunyai kewenangan untuk melakukan kritik terhadap pemerintah daerah yang substansi kritiknya yaitu mempercepat proses penenganan Covid-19,” pungkasnya. (Ris/red)