poskomalut, Oknum anggota polisi berpangkat BRIPKA di Halmahera Timur diduga kuat menjadi pemasok BBM Subsidi secara ilegal untuk salah satu perusahaan tambang nikel.

BRIPKA Irjan Taraputra Sirajudin merupakan anggota polisi aktif yang baru tinggalkan bekas tugas di satuan Intelkam Polsek Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, kedapatan menjalankan bisnis gelap BBM jenis solar subsidi.

Irjan sudah dimutasi dari Polsek Kecamatan Wasile, Halmahera Timur ke Polres Kabupaten Pulau Taliabu.

Bukannya menjalankan fungsi intelijen untuk memberantas kejahatan, Irjan justru diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menyulap area di samping rumah pribadinya di Desa Waisuba, Kecamatan Wasile, sebagai pangkalan penampungan BBM.

Lokasi ini bukan sekadar gudang kecil; hasil penelusuran menemukan bukti keberadaan dua unit mobil tangki raksasa berkapasitas 8.000 liter dan 5.000 liter, termasuk satu profil penampung.

Mobil tangki berkapasitas 5.000 liter tersebut disinyalir berfungsi sebagai armada transportir untuk mendistribusikan solar ke berbagai perusahaan yang sudah membangun “kerja sama” gelap dengannya.

Mengejutkan lagi, Irjan justru secara terbuka mengakui sudah ada permintaan BBM dari perusahaan tambang nikel PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Kecamatan Wasile Selatan. Itu sebab, dia sudah mulai menyiapkan invoice dan kelengkapan dokumen lain.

Irjan mengaku, bisnis haram yang dia jalankan merupakan milik sang bosnya yang dipasok dari Sofifi.

Di Halmahera Timur, Irjan berperan sebagai orang kedua yang menampung dan menjual ke langanan. Irjan diduga kuat menerima fee dari hasil penjualan BBM.

Skandal yang melibatkan aparat penegak hukum ini memicu kemarahan besar dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara.

Ketua DPD IMM Maluku Utara, Muhammad Taufan Baba, mengecam keras tindakan ini dan menyebutnya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Jika aparat justru terlibat dalam praktik penimbunan BBM, maka ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan tugas institusi kepolisian itu sendiri,” tegas Taufan, Rabu (1/4/2026).

Menurut Taufan, Irjan yang diduga menyalahi fungsi seragamnya sudah bersikap tak patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Pelanggaran lainya Irjan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Praktik lancung ini diduga menjadi salah satu biang kerok utama kelangkaan dan melambungnya harga BBM yang mencekik leher rakyat kecil.

Di wilayah terpencil dan zona tambang seperti Halmahera Timur, distribusi BBM yang tidak stabil seringkali dimanfaatkan secara keji oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

IMM menilai adanya indikasi kuat bahwa keterlibatan oknum aparat ini memperkuat bukti adanya jaringan yang terstruktur dalam permainan bisnis BBM.

Kini, desakan publik mengarah langsung kepada Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono untuk segera mengusut tuntas keterlibatan BRIPKA Irjan dan membongkar praktik penimbunan ini hingga ke akar-akarnya.

“Transparansi dan ketegasan hukum menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan martabat kepolisian yang telah dirusak oleh oknum bermental mafia. Kapolda Maluku Utara layak memberikan sangsi administrasi berat kepada Irjan mulai dari demosi bila perlu sangsi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.