Sementara itu, Gabriel Matahari, pengelolah jalan produksi dikonfirmasi mengatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Muhammad Muhidin. Tapi, milik Tan, warga Desa Moreala.
“Untuk penjelasannya yang kami tahu bahwa dusun tersebut dong (mereka) Tan punya,” jelasnya.
Terpisah, Hamdan Haliil, Ketum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek ikut menyoroti masalah tersebut.
Ia sangat menyayangkan dan mengecam keras penyerobotan lahan atas nama pembangunan jalan tani, tanpa pembicaraan terlebih dahulu dengan pemilik lahan tersebut.
“Kami meminta kepada Pj Bupati Halmahera Tengah segera melakukan mediasi penyelesaian masalah, sembari melalukan evaluasi menyeluruh kepada dinas terkait dan para kontraktor, sehingga kejadian semacam ini tidak kembali terulang” tegasnya.


Tinggalkan Balasan