TERNATE-pm.com, Tim Reserse Mobile (Resmob) Macan Gamalama Polres Ternate berhasil menangkap terduga pelaku AF.
AF diringkus di lingkungan BTN, RT 09/RW 04 Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Selasa (8/8/2023) pukul 19:30 WIT.
Penangkapan tersebut setelah menerima laporan persetubuhan kepada dua anak kandung, pada Senin 7 Agustus 2023.
Pelaku diringkus Tim Resmob Macan Gamalama dipimpin Kepala Unit (Kanit) Bripka Rifai Sirfan setelah penyelidikan di seputaran, Kecamatan Ternate Utara dan Ternate Tengah.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku sudah diamankan ke sel tahanan Reskrim dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya.
Untuk diketahui, AF dipolisikan ke Polres Ternate karena diduga menyetubuhi kedua anak kandungnya yang berusia 13 dan 6 tahun. Ini dibuktikan dengan Laporan Polisi (LP) B/Res.1.24/-/VIII/2023/SPKT/Res Ternate/Polda Malut.



Tinggalkan Balasan