MABA-PM.com, Pemerintah daerah Halmahera Timur (Haltim) melalui dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) hingga kini belum bisa merealisasi pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kecamatan Kota Maba. Pasalnya, Pemda Haltim belum menyediakan payung hukum berupa perda untuk pembentukan PDAM. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkim Haltom, Aziz Jumati kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/3/2021).
“Hingga kini pemerintah Haltim belum bisa direalisasi untuk peningkatan pengelolaan kualitas air minun untuk masyarakat di Ibu Kota Kabupaten,” katanya.
Dikatakannya, akibat belum adanya payung hukum, pihknya saat ini masih mengandalkan pengelolaan air minum secara internal dengan melibatkan para staf untuk kegiatan pemeliharaan dan lainnya.
“Jadi pengelolaan saat ini kita masih pengelolaan secara internal, untuk penganggarannya sendiri selama ini mengandalkan DAK maupun hibah,” katanya.
Untuk memaksimalkan pengelolaan air bersih di Kota Maba, pihaknya saat ini sedang melakukan penggodokan draf
ranperda air bersih untuk segera diajukan ke DPRD melalui bagian hukum Setkab Haltim.
“Memang bebrapa waktu lalu kita sudah ketemu dengan DPRD untuk membahas masalah air bersih ke PDAM, makanya saat ini kita sedang melakukan penyiapan draf bersama tim teknis internal,” ujarnya.
Dirinya memastikan jika sudah ada payung hukum berupa Perda Air Minum, pihaknya sudah bisa membentuk PDAM di Kota Maba, agar pelayanan air bersih bisa lebih berkualitas.
“Tergantung perda, karena nanti dalam perda itu mengatur semua, sampai pada harga air perbulan. Kita berharap secepatnya,” tutupnya.
Penulis : Ikam|Editor : Ra



Tinggalkan Balasan