MABA-PM.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah (BPKAD), bakal melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerinta Provinsi (Pemrov) Malukau Utara (Malut) terkait pajak Galian C yang masuk di Wilayah Haltim. Ini disampaikan Kepala Bidang Pendapatan BPKAD, Dwi Cahyo, Senin (21/6/2021).

“Galian C Haltim mempunyai potensi yang besar, namun itu semuanya ditangani pemerintah pusat kemudian dilanjutkan ke pemprov, sehingga peluang daerah itu sangat kecil untuk mendapatkan hasil dari Galian C, karena data-data itu susah untuk kita dapatkan,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya MoU dengan pemprov, Rancangan Anggaran Biaya (RAB) bisa kita dapatkan. Sehingga pada saat penagihan kita bisa sampaikan ke provinsi bahwa perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Haltim dengan pajak sesuai dengan RAB.

“Apabila RAB sudah dapatkan dan kita tetapkan berapa jumlah anggaran dari pajak seluruh perusahaan di Haltim. Tinggal kita berikan ke provinsi untuk menagih ke pemerintah pusat dengan konsekuensi pembagian hasil sebagai upah punggut dari pemprov,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, kalau sudah adanya MoU dengan pemprov, pihaknya sudah tidak bersentuhan langsung dengan perusahaan.

“Tinggal pemprov yang melakukan penagihan sesuai dengan RAB yang ditetapkan, maka anggaran tersebut langsung masuk ke rekening kas daerah,” tandasnya.

Penulis : Ikam|Editor : Mgr