MABA-PM.com, Lokasi pertambangan Site Mornopo hingga saat ini masih menjadi problem pencemaran lingkungan belum ditangani. Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH), sampai saat ini belum mengambil sikap tegas dalam menyikapi persoalan lingkungan yang dilakukan PT Antam.
Kepala DPLH Haltim, Harjon Gafur, menyikapi perasoalan yang terjadi Site Mornopo, pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, mempertimbangkan secara teknis untuk menyimpulkan ditutup atau tidak dan tentunya harus ditelaah.
“Saya sudah turunkan kepala bidang lingkungan untuk melakulan pengawasan terakhir. Jadi nantinya akan berkesimpulnya seperti apa untuk ditindaklanjuti oleh pihak PT Antam,” kata Harjon, Selasa (25/05/2021) di kantor DPRD Haltim.
Dikatakanya, dalam mengambil kesimpulan, tentu bakal mempertimbangkan kondisi di Site Moronopo dan apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Sehingga itu, lanjut Harjon, baru dilakukan pemanggilan terhadap PT Antam selaku penanggungjawab guna menjalankan sesuai apa yang nanti direkomendasi berdasrakan hasil pengawasan terakhir.
“Dari hasil pengawasan terakhir, akan direkomendasikan ke PT. Antam untuk menyelesailan persoalan yang ada. Akan tetapi saat ini masih ditelaah dulu baru dilakukan pemanggilan kepada PT. Antam,” katanya.
Kata Harjon, persoalan tutup dan tidak itu tentunya sudah ada pertimbangan teknis. Akan tetapi kalau dalam penanganan limba tidak mengganggu aktivitas pertambangan, maka tidak seharusnya ditutup.
“Saya harus jujur kalau semua komponen punya kepentingan disana. Jadi kenapa harus tutup kalau penaganan limba tidak mengganggu aktivitas pelaku usaha disana,” cetusnya.
Sekedara diketahui, persoalan limba di Site Mornomopo PT Antam yang sebelumnya dilakukan demonstrasi oleh sejumlah masyarakat dan meminta ke pihak perusahaan untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan. Namun, ini tak diindahkan pihak PT Antam.
Penulis : Ikam|Editor : Mgr

Tinggalkan Balasan