TERNATE -PM.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akan digugat oleh salah satu warga bernama Hermanto ke Pengadilan Negeri Soasio, Selasa (4/2/2020) hari ini.
Hermanto akan didampingi 5 penasehat hukum sekaligus menghadapi pemerintah, yakni Iskandar Joisangadji, Rustam Ismail, Taufiq Syahri Layn, Muhammad Thabrani dan Rismanto Ridwan.
Gugatan tersebut akan dilayangkan oleh Hermanto melalui tim kuasa hukumnya Iskandar Joisangadji terkait kasus Wanprestasi.
Iskandar Joisangadji selaku ketua tim kuasa hukum Hermanto, kepada awak media mengatakan, kliennya menggugat Pemkab Haltim terkait kasus wanprestasi (hutang piutang). “Gugatan ini kami akan ajukan di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan,” katanya,Senin (3/2/2020).
Iskandar menjelaskan, tahun 2016 lalu, Pemkab Haltim melalui bagian Bagian Umum dan Perlengkapan meminjam uang kepada kliennya senilai Rp 300 juta untuk keperluan bagian umum. Kabag Umum dan Perlengkapan yang saat itu dijabat Kalla Soleman itu, menjanjikan akan mengembalikan dalam waktu tiga bulan. Namun, hingga tahun 2020 ini, pemerintah belum memenuhi kewajibannya.
“Selama ini, klien kami sudah berupaya mediasi secara kekeluargaan tetapi hingga sekarang tidak diselesaikan,” tutur Iskandar.
Menurut Iskandar, tidak ada niat baik bagian umum dan perlengkapan untuk mengembalikan uang kliennya. “Mereka hanya janji, untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi sampai saat ini tidak ada. Mereka hanya janji-janji saja,” ujarnya.
“Dengan tidak adanya niat baik pemerintah kabupaten Halmahera Timur, maka kami selaku kuasa hukum besok (hari ini, red) akan mengajukan gugatan wanprestasi,” tandasnya. (Nox/red)
Tinggalkan Balasan