TERNATE-PM.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, memperpanjang masa tanggap darurat covid-19. Hal ini berdasarkan Surat Edaran nomor : 061.2/94/SETDA tentang, Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Menindaklanjuti keputusan Wali Kota Ternate nomor 51/III.6/KT/2020, tentang perpanjang status penanganan darurat bencana non alam corona virus disease (covid-19) tahun 2020, dan edaran Wali Kota Ternate no 061/83/SE tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Juru
Bicara Pemkot Ternate M. Saiful Arsyad, pada Posko Malut menyebutkan, ada
beberapa point dalam surat edaran itu, yakni satu memperpanjang waktu
pelaksanaan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya
pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, terhitung
mulai 31 Maret s/d 13 April 2020.
Kedua lanjutnya, bagi seluruh TK, SD dan SMP atau sederajat agar meniadakan
kegiatan proses belajar mengajar di sekolah, selanjutnya proses belajar
mengajar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media belajar digital/online.
Untuk seluruh ASN tidak beraktifitas di kantor dan melaksanakan tugas kedinasan di rumah kecuali ASN yang bertugas pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Keempat, ASN yang mendapat tugas tambahan sebagai satuan tugas kesiapsaiagaan dan kewaspadaan pencegahan dan pengendalian covid-19 tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” ungkapnya.
Lanjutnya, surat edaran yang ditandatangani Wakil Wali Kota Ternate, Abdullah Taher itu, diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2020 itu, juga disampaikan ke Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Malut serta Ketua DPRD Kota Ternate sebagai tembusan. (nox/red)
Tinggalkan Balasan