TIDORE-pm.com, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menyosialisasikan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Camat Oba Tengah, Rabu (4/9/2024).

Wali Kota Tidore Kepulauan dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Yakub Husain mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen tingkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan.

Salah satunya langkah-langkah pembinaan hukum secara terarah, terkoordinasi secara terpadu dan berkesinambungan.

Dibuatnya berbagai peraturan daerah diberbagai bidang kehidupan, merupakan kebijakan pemerintah daerah yang harus diketahui setiap warga masyarakat.

“Sosialisasi perda kali ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Khususnya peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan guna mewujudkan kemitraan membangun kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat akan peraturan undang-undang, agar terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib, taat dan patuh,” tuturnya.

Lebih lanjut Yakub meminta, dengan terlaksannya sosialisasi dapat diikuti warga dengan baik dan menerim segala konsekuensi hukum yang merupakan instrumen untuk mengatur dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda, Abukasim Faruk menyampaikan, sosialisasi peraturan daerah bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang produk hukum daerah.

“Sebanyak 60 orang peserta ikut dalam sosialisasi peraturan daerah,” tukasnya.S