TERNATE-pm.com, Pengelola Duafa Center diketahui menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama empat tahun. Terhitung sejak 2019-2022.
Informasi yang diterima media ini, petugas Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) memasang stiker tanda belum lunas pajak di pintu kaca Gedung Duafa Center, Selasa (13/12/2022).
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali dikonfirmasi membenarkan adanya tunggakan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah dengan menyurati pengelola Duafa Center. Responnya, kata dia, pihak pengelola akan membayar tunggakan PBB secara angsur.
“Saya sarankan kalau boleh sudah harus dibayarkan, mengingat tahun 2022 sisa 17 hari lagi,” ucapnya kepada poskomalut.com di ruang kerjanya.
Jufri mengungkapkan, total tunggakan PBB Gedung Duafa Center sebesar Rp50.681.900-,. Ia menyebut, pemasangan stiker itu sebagai bentuk sanksi sosial untuk memberi efek jera kepada pihak pengelola.
“Kami berharap mereka (pengelola) melunasi tunggakan pajak sebelum 31 Desember 2022,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan