MOROTAI-PM.com, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai tinggal memeriksa satu saksi lagi, sebelum menetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran kantor Perwakilan Morotai di Jakarta.
“Setelah satu saksi di periksa, maka kita sudah bisa menetapkan siapa tersangkanya,” ungkap Kajari Morotai, Supardi kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Menurutnya, 12 orang saksi sudah dimintai keterangan seputar kasus korupsi anggaran perwakilan. Dengan demikian, jika salah satu saksi yang sudah diperiksa, maka dipastikan penetapan tersangkanya tinggal menunggu waktu.
“Kami targetkan kasus dugaan korupsi anggaran kantor perwakilan jilid dua ini diawal tahun 2020 berkas serta tersangkanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate. Sejauh ini terdapat sebanyak 12 saksi yang sudah di kami periksa,” sebut Supardi.
Selain pemeriksaan satu saksi lanjut Dia. Pihaknya juga telah menyurat kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga hasil pemeriksaan itu akan ditindaklanjuti.
“BPK Perwakilan Provinsi selesai lakukan audit kerugian negara baru kami tetapkan tersangka, karena saat ini kami lagi menyurat ke BPK,” kata Supardi.
Dugaan tindak pidana korupsi anggaran kantor perwakilan tahun 2015 senilai 2 miliar lebih itu terdapat dua kasus, yakni perwakilan jilid I dengan melibatkan mantan kepala kantor perwakilan Yofani Bandari dan perwakilan Jilid II yang nantinya akan ditetapkan tersangka. (ota/red)
Tinggalkan Balasan