LABUHA-pm.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menunjukkan keseriusannya dalam mencegah peredaran zat berbahaya di Desa Anggai, Kecamatan Obi.

Pemkab Halsel melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) turun langsung ke Desa Anggai untuk memastikan seluruh dokumen kepemilikan serta gudang penampungan sianida milik PT Inti Kemilau Alam (IKA) disinyalir belum mengantongi izin Tempat Penampungan Gudang (TDG).

Kepala Bidang Perdagangan, Nurbaiti Karmila didampingi staf dan aparat kepolisian mendatangi gudang penampungan dijaga Andri, orang kepercayaan PT Inti Kemilau Alam untuk memeriksa seluruh dokumen dan melihat langung sianida yang ditampung.

Nurbaiti mengatakan, di dalam gudang tersebut benar ditemukan sebanyak 259 kaleng sianida dengan ukuran berat 50 kg serta karbon aktif 100 karung dengan berat masing-masing 25 kg.

“Barangnya belum dipasarkan dan untuk gudang penampungan sendiri belum memenuhi standar. Untuk itu zat berbahaya ini kami tahan,” beber Nurbaiti Karmila melalui sambungan WhatsApp, Jum’at (24/1/2025).

Nurbaiti menegaskan kepada penanggung jawab zat berbahaya, tidak melakukan transaksi jual beli hingga pengurusan dokumen dengan Disperindag provinsi dan kabupaten terkait TDG.

“Saya sudah sampaikan ke penanggungjawab gudang jangan lakukan transaksi jual beli sampai urusan selesai, karena tim dari provinsi akan segera turun ke lokasi penjualan. Setelah terima laporan resmi dari dinas kabupaten tentang kelakayakan gudang dan perijinan TDG dan untuk izin penjualan menjadi kewenangan provinsi,” tegasnya.

Terpisah, Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN), Ridwan Jafar menuturkan langkah Pemkab Halsel terkait beredarnya zat berbahaya merupakan kesalahan fatal.

Pasalnya barang berbahaya tersebut sudah berada di lokasi tambang sebelum seluruh administrasi sebagai syarat penampungan dipenuhi distributor.

“Tentu ini secara sengaja, tidak mungkin distributor barang berbahaya itu tidak tahu soal izin TDG sebagai salah satu syarat menampung sianida. Dan, itu merupakan kelalaian pemerintah daerah melalui dinas terkait,” tandasnya.