TIDORE-PM.com, Usulan Pemerintah kota Tidore Kepulauan atas perubahan luas wilayah kota Tidore ke Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah dikaji Bapeltibang, dasar yang dipakai yaitu Pilar Batas Utama (PBU) dalam Peta Batas Wilayah antara Kota Tidore Kepulauan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Kota Tidore Drs H Asrul Sani Soleman kepada posko malut. “Kami sudah melakukan kajian batas wilayah melalui Bapeltibang sebelum di usulkan ke Dirjen Administrasi Kewilayahan,’’ Kata Asrul.
Dijelaskan Asrul, Pilar Batas Utama (PBU) dalam Peta Batas Wilayah antara Kota Tidore Kepulauan dengan Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur, Pemerintah Daerah melakukan penghitungan dan pengkajian Luas wilayah menggunakan data Citra Satelit Pleiades (2018-2019) dan hasilnya diperoleh luasan yang baru sebesar 1.703,23 Km2 bersandar pada Permendagri 86 Tahun 2014, Permendagri 87 Tahun 2014, Permendagri 89 Tahun 2014 dan Permendagri 103 Tahun 2019.
Asrul berharap, perubahan usulan ini kiranya mendapat perhatian dari Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, untuk dapat ditetapkan dalam Permendagri. ‘’Kami sangat berharap ada atensi posetif dari Kemendagri, Karena luas wilayah ini penting dalam pengelolaan potensi sumber daya alam di Kota Tidore Kepulauan.’’ harap Asrul.
Untuk diketahui, luas wilayah kota Tidore yang diusulkan 1.703,23 Km2 dari luas wilayah yang ditetapkan 1.645,73 Km2. , Setelah perubahan wilayah maka luas wilayah kota Tidore naik sebesar 57,50 Km2 , (mdm/red)
Tinggalkan Balasan