MABA-PM.com, Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) Halmahera Timur (Haltim) masih dalam tahapan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas terkait. Hal ini disampaikan langsung sekertaris Komisi II DPRD Haltim, Bahmid Djafar pada poskomalut.com, Selasa (2/3/2021).

Dirinya memgatakan, saat ini sedang digodok Perbup Pilkades untuk disosialisasikan. Komisi II butuh waktu untuk sosialisasi agar mengantisipasi kesalahan-kesalahan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, seperti data pemilih, regulasi yang berkaitan dengan pemerintah desa, DPD, pemerintah kecamatan dan pihak lainya.

“Contohnya ada masalah penduduk di Desa Tapeleo yang sudah berada di Unit Pemukiman Terpadu (UTP) meminta untuk menjadi warga dan meminta BLT dari tersebjut. Sedangkan dalam UU transmigrasi ditambah dengan Permendagri terkait dengan pelaksanaan teknis pilkades tidak diperbolehkan. Maka dari itu kita juga akan memanggil bagian hukum untuk membahas permasalahan ini,” ujarnya.

Lanjut Bahmid menuturkan, waktu pelaksanaan tergantung dari panitia pilkades yang mengatur pelaksanaan. Apakah pelaksanaan akan dilakukan sebelum bulan puasa atau sesudah.

“Itu juga tergantung dari beberpa kepala desa yang berkaitan dengan masa jabatan,” katanya.

“Kalau dilakukan pelaksanaan pilkades sebelum bulan puasa, maka itu kurang efektif karena kita belum siap. Saat ini kita juga masih godok Perbub Pilkades untuk disosialisasikan,” tandasnya.

Dia bilang, tapahapan pilkades sudah anggarkan dalam APBD, tinggal tahapan pelaksanaan sesuai dengan Permendagri nomor 8 tahun 2021.

Penulis : IkamIEditor : Ra