MABA-PM.com, Tunjangan Hari Raya (THR) atau sering disebut gaji ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Halmahera Timur (Haltim) hingga saat ini belum ditetapkan besaran yang akan disalurkan, karena masih menunggu juknis dari kementrian.
Bidang Anggaran Pengelolah Data Base BPKAD Haltim, Rustam Muhammad, saat ditemui Selasa (27/04/21) mengatakan, untuk besaran gaji 14 (THR) yang bakal diterima PNS masih menunggu penetapan juknis dari Kementrian Ketenagakerjaan. Dari juknis tersebut, kata dia, komponen besaran apa saja dimunculkan dan kategori pembayaran siapa saja yang menerima THR.
“Karena di tahun sebelumnya pegawai esalon II tidak dibayarkan, makanya kita menunggu juknis dulu baru bisa dipastikan berapa besaran yang harus dibayarkan,” ujar Rustam.
Dikatakanya, berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya satu minggu sebelum lebaran juknis dari kementrian sudah dikeluarkan.
“Dan dipastikan gaji 14 (THR) akan disalurkan satu minggu sebelum lebaran,” tuturnya.
Ditanya apakah gaji 13 dan gaji 14 dilakukan pembayaran secara bersamaan atau tidak, rustam menjelaskan belum ada informasi resmi. Namun sesuai pengalaman, lanjut Rustam pada tahun sebelumnya gaji 14 (THR) dilakukan pembayaran terlebih dahulu.
“Sementara gaji 13 akan disalurkan pada bulan Juni. Gaji 13 itu sebagai penunjang tahun anggaran baru dan tahun ajaran baru untuk anak-anak didik yang masuk sekolah,” katanya.
“Kalau untuk pembayaran gaji 13 belum bisa dipastikan pembayaranya sebelum lebaran. Namun kita masih menunggu petunjuk teknis dari pusat, apakah dibayarkan sekaligus antara gaji 13 dan 14 atau prosedurnya seperti apa,” sambungnya mengakhiri.



Tinggalkan Balasan