TERNATE-pm.com, Status perkara kebakaran SpeedBoat Bela 72 naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan, ini berdasarkan hasil penyilidikan Polres Pulau Taliabu yang dibackup Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
“Dari hasil gelar tersebut, status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Malut, Asry Effendi menambahkan, dari penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Sehingga tim penyidik dan pihak pengawas Polda Maluku Utara melakukan gelar perkara untuk dinaikkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan,”tuturnya.
Selain itu kata Asry, Pasal yang disangkakan yakni mengakibatkan orang meninggal dengan Undang-undang pelayaran.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan kembali saksi, selanjutnya gelar perkara lalu penetapan tersangka.
“Pemanggilan saksi ulang ini, untuk melengkapi bukti awal yang saat ini tahap penyidikan. Sementara yang kita sangkakan adalah kelalaian dan pelayaran tanpa izin,” tegasnya.
Asry menegaskan, pada tahap penyidikan semua saksi akan dipanggil untuk kebutuhan penyidik.
“Kami (Polda Malut) berharap kepada seluruh masyarakat Maluku Utara agar tidak berspekulasi dan memberikan kepercayaan kepada kami untuk menyelesaikan penyelidikan ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan