poskomalut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus dua pemuda dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di Kota Ternate.
Kedua pelaku tersebut diringkus di Kelurahan dan hari yang sama. Pelaku berinsial RAV dan ALA diamankan beserta sejumlah barang bukti pada Jumat 11 September 2026 Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Keduanya diciduk pada jam berbeda. VAR diringkus pada pukul 01.15 WIT. Sementara ALA pada pukul 05.50 WIT.
Penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Hadi Poerwanto saat dikonfirmasi awak media pada, Senin (21/9/2026).
Juru bicara Polda Maluku Utara itu menyatakan, penangkapan bermula ketika Unit 2 Ditresnarkoba Polda menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar kawasan pertokoan Kelurahan Makassar Timur.
Atas informasi tersebut, lanjutnya, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Saat dilokasi, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pemuda.
“Kemudian mengamankan RAV dan melakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu saset kecil berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam genggaman tangan kanan terduga,” katanya.
Dalam interogasi awal, Kombes Pol. Hadi menjelaskan, terlapor mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial A.
Terduga RAV juga mengaku, masih menyimpan alat hisap sabu (bong) serta satu saset kecil narkotika jenis tembakau sintetis di dalam kamarnya.
Pengakuan itu, tim opsnal bersama saksi masyarakat langsung menuju kamar terlapor untuk melakukan penggeledahan.
“Benar saja, barang bukti yang disebutkan berhasil ditemukan. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah terlapor A. Terlapor dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
“Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini adalah satu saset kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan satu saset kecil narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,76 gram,” sambungnya.
Hadi menyatakan, dalam proses penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan.
Di antaranya mengamankan terlapor, menyita barang bukti, melakukan tes urine terhadap terlapor dengan hasil positif MET, serta melakukan pengembangan kasus.
Sementara pelaku ALA lanjut Kombes Pol. Hadi, penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus narkotika sebelumnya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan personel Ditresnarkoba. Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber dan jaringan di balik barang tersebut,” tegas Kabid Humas.
Dalam proses penggeledahan terlapor mengakui menyimpan narkotika tersebut di bawah lemari pakaian miliknya.
“Barang bukti kemudian diserahkan dan diamankan oleh petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Hadi menyampaikan, terlapor mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang disebut sebagai warga binaan di Lapas Ternate.
“Namun, terlapor mengaku tidak mengetahui identitas orang tersebut dan komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp,” katanya.
Ia mengakatan, saat ini terlapor beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,76 gram telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan