TERNATE-PM.com, Komitmen Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol Suroto, dalam penegakan hukum patut diapresiasi. Ini dibuktikan dengan penanganan kasus anggota DPRD Provinsi (Deprov), Malut Amin Drakel.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Rabu (2/10) secara resmi telahmenyerahkan tahap I (satu) berkas tersangka Amin Drakel ke jaksa penuntut Kejati Malut.

“Berkas tersangka Amin sudah dikirim untuk tahap I di jaksa penuntut Kejati Malut. Amin ditetapkan tersangka karena diduga menganiaya Hj Fayakun Wattihelu,” kata Kapolda Malut Brigjen Pol Suroto kepada wartawan, Kamis (3/10).

Menurut Kapolda, jika berkas sudah kirim ke jaksa, sebagai penyidik pihaknya akan menunggu hasil teliti berkas dari jaksa. “Nanti lihat hasilnya gimana,” ujarnya. Sementaar itu, Kejati Malut Astawi membenarkan adanya pelimpahan tahap satu berkas tersangka Amin dari penyidik Ditreskrimum Polda Malut. “Sudah tahap I dan berkas sedang diteliti jaksanya,”pinta Astawi. (red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat 04 Oktober 2019, dengan judul ‘Berkas Tersangka Amin Drakel Masuk Jaksa’