WEDA-PM.com, Polres Halmahera Tengah, tahun ini akan menyelesaikan sejumlah kasus. Diantaranya, kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) dan kasus perlindungan anak. Dua kasus ini akan segera ditahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Weda.

“Kasus ini adalah kasus di tahun 2020 lalu dan jadi tunggakan kita untuk diselesaikan. Kita akan segera tahap satu ke JPU,”kata Kapolres Halteng, AKBP Nico Setiawan, dalam keterangan persnya baru-baru ini.

Selain itu, Polres halteng juga diketahui masih memiliki beberapa kasus yang pada tahun lalu masih dalam proses sidik. “Harapannya, kasus tersebut dapat diselesaikan. Pada bulan januari ini juga ada satu kasus akan tahap dua. Kasus tersebut adalah kasus penganiayaan,”terang Kapolres.

Perwira Polisi menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi ini menuturkan, penanganan kasus pidana umum beserta hasil yang telah dilaksanakan Polres halteng tahun 2020 kemarin adalah kasus tindak pidana CC atau Crime Total  35 kasus dan  penyelesaian tindak pidana CC atau Crime Clearece 31 kasus.

“Sepanjang tahun 2020 kasus yang menonjol atau kasus kriminal nihil alias tidak ada,”ungkapnya. (msj/red)