TERNATE-pm.com, Kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan perjalanan dinas Perusahaan Air Minum (PAM) Ake Gaale, Kota Ternate resmi dihentikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
SP3 tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Ternate dan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, pada 27 Januari 2024 lalu.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo mengatakan, dari hasil audit diterima, adanya kerugian sekitar Rp300 juta lebih.
“Sebelum hasil kerugian itu kami terima, sudah ada pengembalian dari direksi dan dewas PAM, pada Desember 2023. Jadi melakukan pengembalian kurang lebih 6 orang,” ujar Bondan saat dikonfirmasi Selasa (17/9/2024).
Dari pengembalian, Bondan mengaku, penyidik merujuk surat dari Bareskrim Polri nomor 206 Tahun 2016 terhadap perkara yang sudah dilakukan pengembalian, makan bisa tidak dilakukan peningkatan penyelidikan ke penyidikan.
“Alasan itulah kasus kami hentikan secara resmi pada Januari lalu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan