MABA-PM.com, Kasus dugaan SPPD fiktif yang melekat di Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), dengan kerugin berkisar Rp 1,2 miliar, sampai saat masih dalam tahap penyidikan. Walupun kasus tersebut sudah ditangani selama dua tahun di Polres Haltim.

Kastreskim Polres Haltim, AKP Paultri Yustiam mengatakan, kasus dugaan SPPD fiktif saat ini masih dalam penyidikian. Dimana masih dilengkapi berkas-berkas yang nantinya akan diserahakan ke kejaksaan.

Saat ini kata Kasatreskrim, penyidik tipikor masih giat melengkapi berkas-berkas atas kasus tersebut.

“Sejauh ini sudah diperiksa 28 saksi dan menyita berkisar 30 dokumen,” katanya, Rabu (3/3/2021) di ruang Aulah Tri Brata Polres Haltim.

Dirinya mengaku dalam penanganan kasus ini tidak ada kendala. Sebab, sampai saat ini masih dalam pengumpulan bukti-bukti yang ada. Karena kasus seperti ini tidak bisa disamakan dengan kasus pencurian atau pun pencabulan yang secepatnya bisa selesai. Tetapi kasus seperti ini perlu pendalaman.

“Kami berharap semua pihak bersabar, karena kami bakal merilis kembali jika sudah selesai,” pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama mantan Sekda Haltim, Moh Abdu Nasar, yang tahun sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Malut sebagai saksi serta mantan Kabag Umum yang menjalani pemeriksaan di Polres Haltim sebagai saksi.

Penulis : IkamIEditor : Ra