TERNATE-pm.com, Putusan Polda Malut atas pelanggaran kode etik profesi terhadap Bripka RT alias Risal yang dipersoalkan istrinya, Andriani menuai reaksi publik.
Managing Partners, Kantor Hukum Dhea Sasqia & Partners dari Hotman 911 ikut menyoroti perkara tersebut usai ramai di pemberitaan.
“Dalam hukum positif Indonesia, perselingkuhan tidak termasuk dalam delik pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, perselingkuhan dapat berimplikasi pada pelanggaran kode etik kepolisian dan dapat menjadi dasar bagi gugatan perceraian,” kata, Dhea Arrum Sasqia, Selasa (18/2/2025).
Pengacara muda yang tergabung di kantor advokat Hotman ini menjelaskan, dalam peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Kode Etik Kepolisian, anggota kepolisian dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan dan dapat merusak citra Polri, termasuk perselingkuhan.
Menurut Dhea dalam pandangan hukumnya menjelaskan, ketidakpuasan terhadap putusan sidang kode etik yang disampaikan Andriani selaku istrinya Bripka RT, dapat melakukan banding di internal Polri.
“Jika Andriani memiliki bukti-bukti baru atau merasa ada ketidakadilan dalam proses persidangan, Andriani dapat mengajukan upaya hukum lain sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tuturnya.
Dhea menyatakan, Andriani sebagai korban perselingkuhan memiliki hak untuk didengar dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti dan keterangannya dalam proses persidangan kode etik. Hak ini tidak terpenuhi.
“Andriani dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang, yaitu Kepala Bidang Kabid (Propam) Polda Malut ataupun ke Propam Mabes Polri,”pintanya.
“Apalagi, proses laporan yang berlarut-larut dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi kepolisian. Jika Andriani memiliki bukti adanya indikasi kerja sama antara suaminya dengan pihak kepolisian di Polda Malut, maka Andriani dapat melaporkan Kabid Propam atau Propam di Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”sambungnya.
Dhea menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam mengawal kasus ini dan memberikan informasi kepada masyarakat, juga menjaga independensi dan tidak melakukan penghakiman sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya penegakan kode etik di lingkungan kepolisian serta perlindungan terhadap hak-hak korban, karena dugaan perselingkuhan ini terjadi sejak Februari 2021 dan dilaporkan pada Oktober 2024 oleh Andriani,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan