TOBELO-PM.com, Nasib 270 Karyawan PT Capital Casagro (CSO) berulang kali meminta mediasi dengan Management PT CSO untuk tidak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (CSO) berjalan buntu. Sebab berulang kali di mediasi, tetapi sikap Management PT CSO tetap PHK dengan cara diam diam meliburkan karyawan. Sudah begitu, Mediasi ditingkat Camat dan Kades se Galela Kabupaten Halmahera Utara (Halut) berakhir Camat empat Kecamatan mendukung kebijakan PT CSO.
Pihak managemen belum menerima tuntutan karyawan berupa pembayaran hak karyawan kontrak maupun tetap. Bahkan pihak Management malah bersekukuh membuat PHK tanpa membayar hak karyawan 50 persen. Pihak managemen mala justru memaksa karyawan mengundurkan diri untuk menghindari pembayaran pesangon itu, membuat nasib karyawan dalam keadaan tersempit.
Ketua Serikat Pekerja Serikat Buruh ( SPSI) PT CSO Rajiman Sainur mengatakan, menindak lanjuti surat Nomor 104/KSO-CC/XII/2020 terkait surat pernyataan dari management meminta karyawan mengundurkan diri, maka pihak SPSI PT CSO sebagai perwakilan buruh meminta pada Management CSO agar menyampaikan secara lansung kepada karyawan PT CSO terkait maksud agenda peliburan. Kemudian meminta pihak Management agar dapat menyelesaikan tanggung jawab sesuai dengan aturan berlaku selama masa peliburan.
“Tanggung jawab yang harus dipenuhi pihak Management yakni pihak Management harus tetap bertanggung jawab atas upah karyawan dibulan Januari karena tidak memberikan edaran secara resmi ke Karyawan atau SPSI,” cetus Rajiman.
Lanjut Ia, karyawan yang berstatus PKWT yang dirumahkan mendapat upah 50 persen dari gaji pokok karyawan. Sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003. Kemudian membuat surat kesepakatan bersama antara management perusahan dan karyawan, bahwa pihak management harus mempekerjakan kembali karyawan yang kontraknya berakhir selama masa peliburan, yang termuat dalam surat kesepakatan bersama.
“Kami Menolak upaya pihak Management untuk mengkonversi status karyawan dari PKWT, PKWTT dikonversi ke Karyawan Buruh Harian Lepas (BHL) atau buruh borongan, dan Apabila pihak PT CSO menghentikan operasi perusahan, maka pihak Management harus bertanggung jawab membayar sisa kontrak karyawan dan upa pesangon sesuai UU ketenaga kerjaan Nomor 13 tahun 2013,” tegas Rajiman.
Sementara Kasi PHI Disnaker Halut Julius Barani membenarkan adahya tuntutan SPSI sebagai perwakilan karyawan PT CSO bahwa dalam dalam rapat mediasi pihak Managemen mengaku persoalan ini, karena Operasional perusahaan masih terganggu dalam rangka perbaikan mesin pabrik, maka pihak PT CSO mengambil kebijakan PHK kepada seluruh Karyawan PT CSO.
Atas alasan PHK di atas maka Pihak PT CSO menawarkan pembayaran upah diantaranya Gaji yang dibayarkan pada Karyawan sebesar 50 persen selama tanggal 4 Januari sampai 9 Januari 2021 jumlah upa diterima sampai selesai perbaikan mesin pabrik. Terkait tawaran pembayaran gaji 50 persen itu, pihak PT CSO meminta waktu kesepakatan pembayaran hak sesuai perjanjian kerja dan atau Buruh yang memilih tidak melanjutkan hubungan bekerja.
“Dalam rapat pada Senin (11/01) kedua bela pihak antara Karyawan dan pihak Management berspakat diantaranya menunda rapat mediasi sampai pada Rabu (13/01). Kesepakatan kedua bersepakat bahwa perjanjian bersama merupakan bukti perundingan yang akan ditanda tangani bersama dalan draft berita acara. Terkahir apabila pihak Management PT CSO mengingkar janji atas hasil kesepakatan maka pihak Management bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” akhirnya. (mar/red)



Tinggalkan Balasan