TERNATE-pm.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, akhirnya memutus perkara wanprestasi atau ingkar janji atas gugatan Eko Adrianto Yani Sosilo terhadap pihak tergugat, Hindun Wahid dan Hamida Wahid.
Putusan itu menyangkut sengketa lahan di Kelurahan Maliaro, RT 07/ RW 03, Kecamatan Ternate Tengah pada Senin pekan kemarin.
Putusan majelis hakim ternyata menggugurkan gugatan penggugat dalam hal ini Eko dengan dalil dianggap lalai dalam melakukan pembayaran uang sisa lahan sebesar Rp350 juta.
Sebelumnya, pada 2015 lalu, penggugat dan pihak tergugat telah bersepakat bahwa pembayaran uang sisa lahan tidak ada batasan waktu, kemudian diperkuat dengan surat perjanjian yang telah disepakati bersama kala itu.
Adapun, dalam perjalanan sidang, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli yang secara jelas menerangkan bahwa, pembatalan kesepakatan dilakukan tergugat secara sepihak itu tidak benar.
Sebab, kesepakatan antara kedua belah pihak itu dianggap sebagai Undang-undang yang tidak bisa dilanggar. Namun, majelis hakim tak melihat itu sebagai dalil, hingga pada akhirnya menolak gugatan yang dilayangkan penggugat berdasarkan putusan majelis hakim.
Oleh karena itu, putusan majelis hakim PN Ternate kemudian dianggap keliru oleh tim kuasa hukum penggugat.
M. Bahtiar Husni, kuasa hukum penggugat mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim yang menolak gugatan kliennya, sebagai warga negara yang taat hukum tetap dihargai.
Menurut Bahtiar, putusan tersebut berdasarkan dalil kliennya dianggap lalai melunasi sisa uang pembayaran lahan tersebut dianggap keliru.
“Kenapa sampai kami berpendapat demikian, itu karena pada saat proses jual beli lahan sudah ada kesepakatan kedua belah pihak terkait rentan waktu pelunasan sisa uang tersebut, dan di dalam perjanjian itu, tidak ada batasan sama sekali dan hal itu diakui tergugat pada saat proses persidangan. Sehingga bagi kami hal ini semestinya bisa diluruskan oleh majelis hakim,”kata Bahtiar kepada poskomalut.com, Rabu (6/12/2023).
Bahtiar menambahkan, karena putusan dianggap keliru, maka upaya banding akan ditempuh untuk mendapatkan keadilan hukum bagi kliennya.
“Rencananya besok berkas banding tersebut akan segera kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Ternate. Olehnya itu, kami berharap supaya majelis hakim dapat melihat putusan ini dengan baik dan bijak yang itu berdasarkan segala bukti yang sudah dihadirkan pada saat persidangan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula pada 2015 silam. Kala itu, Eko selaku penggugat bersama Hindun Wahid dan Hamida Wahid membuat kesepakatan bersama. Kesepakatan itu tertuang dalam surat perjanjian jual beli lahan yang berada tepat dikawasan RT 07/RW 03, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
Dalam perjanjian itu, Hindun Wahid dan Hamida Wahid bersepakat menjual lahan milik mereka kepada Eko dengan harga Rp400 juta. Setelah disepakati, Eko lalu melakukan pembayaran awal atau DP sebesar RP50 juta. Sedangkan sisanya Rp350 juta bakal dilunasi dalam jangka waktu yang tidak ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.
Waktu melakukan pembayaran uang muka, Hindun Wahid dan Hamida Wahid berjanji akan memberikan sertifikat kepada Eko, namun hingga 2023 Hindun Wahid dan Hamida Wahid sebagai pemilik lahan bukannya memberikan sertifikat, namun justru mengajukan proses eksekusi di PN Ternate.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Eko kemudian membayar uang sisa lahan, namun tidak diterima oleh Hindun Wahid dan Hamida Wahid dengan alasan sudah terlalu lama.
Sebab, uang sisa pembayaran lahan tidak mau diterima, Eko lalu menitipkan uang sisa pembayaran ke PN atau disebut dengan konsinyasi sembari berharap eksekusi terhadap lahan yang ditempati tidak dilakukan.



Tinggalkan Balasan