poskomalut, Bupati Halmahera Timur (Haltim), Ubaid Yakub menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, Kamis (23/10/2025).

Penyampaian KUA-PPAS APBD 2026 dalam rapat paripurna ke-3, masa sidang I, dipimpin Ketua DPRD, Idrus E. Maneke, Wakil ketua II, Abdul Latif Mole.

Hadir dalam sidang itu anggota Forkompimda, sekretaris daerah, staf ahli bupati, asisten, pimpinan OPD, pejabat struktural dan fungsional lainnya.

Dalam pidatonya, Ubaid Yakub menyampaikan, KUA-PPAS tahun anggaran 2026 berdasarkan ketentuan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan terhadap peran DPRD dan pemerintah daerah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, serta pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran.

“Dalam kerangka sinergi dan penyelarasan, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik, tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD, tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya,” ucapnya.

Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S63/PK/2025 tertanggal 25 September 2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah sampaikan rancangan postur KUA-PPAS tahun anggaran 2026.

Sesuai kebijakan pendapatan daerah dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2026 dan berdasarkan analisis potensi sumber-sumber pendapatan, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp935.609.246.000,00, mengalami penurunan sebesar Rp473.940.431.000,00, dari target pendapatan daerah 2025 Rp1.409.549.677.000,00, atau turun sebesar 33,62%.

“Penurunan ini terjadi dengan adanya penyesuaian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026,” tuturnya.

Untuk belanja daerah kata Ubaid, pada tahun anggaran 2026 secara total direncanakan sebesar Rp1.209.109.246.000,00, mengalami penurunan sebesar Rp772.495.608.020,00, dari belanja daerah pada APBD 2025 sebesar Rp1.981.604.854.020,00, atau turun sebesar 38,98%.

“Sehingga, pada Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 terjadi defisit anggaran sebesar Rp273.500.000.000,00, jumlah ini merupakan selisih antara total pendapatan daerah yang sebesar Rp935.609.246.000,00, dikurangi dengan total belanja daerah yang sebesar Rp1.209.109.246.000,00. Jumlah defisit ini akan tertutupi dengan penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih pembiayaan tahun anggaran sebelumnya,” tandasnya.

Selanjutnya, rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini akan diboboti dengan melakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar),DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memperoleh kesepakatan bersama sebagai dasar penyusunan RKA-SKPD tahun anggaran 2026.