poskomalut, 109 personel Polda Maluku Utara dan Polres jajaran mendapatkan rapot merah alias gagal naik pangkat.

Penyebab para personel gagal meningkatkan jenjang karir kepolisian, karena terbukti melalukan pelanggaran.

“Kami berikan pelanggaran disiplin terhadap 109 personel setelah melakukan pelanggaran, yang dilaporkan masyarakat, baik tingkat Polda maupun Polres jajaran,” ungkap Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono dalam rilis akhir tahun di Sofifi, Selasa 30 Desember 2025.

Kapolda menyatakan, anggota yang melakukan pelanggaran kode etik profesi tercatat sebanyak 129 kasus.

“Pelanggaran kode etik profesi dari jumlah tersebut sudah diselesaikan sebanyak 78 kasus,” tandasnya.

Adapun, Polda Maluku Utara menggelar upacara kenaikan pangkat di Sofifi, Rabu (31/12/2025).

Mag Fir
Editor