TERNATE-pm.com, Satu oknum anggota Polri di Maluku Utara kembali diringkus atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.

Oknum anggota tersebut diketahui bertugas di Polres Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Agus Yulianto melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

Bambang menyebut, kasus yang ditangani Ditresnarkoba ini merupakan pelimpahan kasus dari Polres Halmahera Timur sejak Rabu 22 Januari 2025.

“Ini kasus dari Polres Halmahera Timur yang dilimpahkan ke kita kemarin,”ujar Bambang.

Ia mengatakan, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk pengembangan.

“Ada barang bukti sabu yang diamankan, tapi jumlahnya tidak banyak,”ucapnya.

Juru bicara Polda Maluku Utara itu memastikan, semua proses baik pidana maupun kode etik akan tetap dilaksanakan sesuai arahan pimpinan.

Namun begitu, Kabid Humas enggan menerangkan identitas dan berapa barang bukti yang diamakan.

Selain itu menurut Bambang, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko membasmi narkoba.

Atas perbuatan itu lanjut Bambang, terduga pelaku terancaman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Ini bentuk komitmen Bapak Kapolda, dan semua proses akan tetap berjalan, bahkan sanksi terberatnya adalah PTDH,” pungkasnya.