WEDA-PM.com,  Mantan kepala Desa Masure Sulfi Zakaria dan Pjs Desa Masure Tamrin Ayub,  divonis 5 tahun penjara. Sementara mantan bendahara Desa Masure Helmi Zakaria, divonis 5,6 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan kepada ketiga terdakwa lantaran terbukti melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Masure  Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2015, 2016 dan 2017. 

Kasi intel Kejari Weda, Lulu Marluki menyatakan, sebagaimana putusan yang dibacakan Hakim pengadilan tindak pidana korupsi Ternate, bahwa menghukum dan mengadili terdakwa Sulfi Zakaria, dan Tamrin Ayub dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. 

“Jadi selain majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana, juga membebani membayar  Rp. 400 juta, paling lama pembayaran 1 bulan. Jika kemudian harta benda di sita dan tidak cukup maka diganti  hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Sama juga dengan terdakwa Tamrin Ayub, yang juga membayar Rp345 juta, dengan jangka waktu paling lama pembayaran 1 bulan, harta benda akan di sita dan di lelang, jika tidak cukup di ganti hukuman penjara 2 tahun 6 bulan,”kata Lulu, Kamis (19/03/2020).

Sementara Helmi Zakaria yang merupakan mantan bendahara Desa itu, hanya menjalani hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, tanpa harus membayar uang pengganti.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi ini, Pjs Kades  Tamrin Ayub menikmati hasil korupsi DD dan ADD Tahun 2016-2017 sebesar Rp318.277 juta. Sementara Mantan Kades Sulfi Zakaria Menikmati hasil korupsi ADD dan DD pada tahun 2015- 2016 sebesar Rp435.696 juta lebih. Sedangkan Helmi Zakaria yang merupakan bendahara desa itu, dalam kasus ini berperan membuat laporan pertanggungjawaban. Hanya saja, dia tidak bisa membuktikan laporan pertanggungjawaban keluar masuk anggaran.(msj/red)