MABA-pm.com, Ada sebanyak 21 perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur tahun 2020 hinga awal tahun 2021, didominasi kasus pencurian dan pencabulan anak dibawa umur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Novi Saputra, saat dikonfirmasi, Selasa (12/01/21) menyampaikan, dari 21 kasus tersebut ada 6 perkara sudah dilakukan putusan yakni diantaranya kasus pencurian, penganiayaan dan kasus penggelapan..
“Kemudian ada 2 kasus yang sudah di SP3 yakni kasus Lakalantas dan pencurian, sedangkan 13 kasus lainya kita masi kembalikan ke penyidik dan masih dalam tahap proses persidangan,” kata Kasi Pidum di ruangan kerjanya.
“Untuk kasus pencurian ada tuju kasus yang terjadi sedangkan untuk kasus pencabulan anak dibawa umur ada 3 kasus yang ditangani oleh kejari,” sambungnya.
Novi menambahkan, sementara memasuki tahun 2021 sudah ada 4 kasus yang masuk ke Kejari Haltim yakni kasus Lakalantas dan kasus pencabulan anak dibawa umur sebanyak dua kasus.
“Jadi selama tahun 2020 sampai awal tahun 2021 itu terdapat adanya kasus pencabulan anak dibawa umur sebanyak 5 kasus yang ditangani oleh Kejari Haltim,” tandasnya. (Ris/red).



Tinggalkan Balasan