TERNATE-pm.com, Memiliki keterbatasn mental (tunawicara), seorang anak di bawah umur kembali mengalami kekerasan seksual.

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur diduga dilakukan pelaku dengan insial ST (70) terhadap korban bernama Bunga (bukan nama asli), masih berusia 10 tahun.

Aksi bejat seorang kakek ini, baru diketahui setelah korban mengadu kepada pihak keluarga dan langsung membuat laporan polisi (LP) di Polsek Ternate Utara.

Kapolsek Ternate Utara, Ipda Muhammad Faisal dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya laporannya sudah kami terima dari pihak terlapor dan sudah kami tindaklanjuti,” ungkapnya, Selasa (22/8/2023).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dugaan pencabulan ini terjadi lantaran ST membujuk korban dengan uang maupun cemilan.

“Korban ini selain disabilitas fisik, juga pemalu terhadap laki-laki apalagi sama orang banyak, dan sifat pemalunya tersebut, bukan terjadi setelah peristiwa ini tapi sudah dari awal,” akunya.

Dalam penanganan kasus ini lanjut Faisal, penyelidikan terus dilakukan sambil melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Koordinasi dengan dinas akan kami lakukan, karena masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.

Dalam tahap penyelidikan kata Kapolsek, sejumlah saksi akan dimintai keterangan termasuk korban.

“Kami akan mintai keterangan teehadap korban, tapi kami koordinasi dengan dinas dulu,” pungkasnya.