TERNATE-pm.com, Sidang lanjutan empat terdakwa kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan agenda berbeda-beda.

Agenda sidang berbeda disebabkan terdapat dua terdakwa menolak atau eksepsi dakwaan JPU. Kedua terdakwa tersrbut, mantan Kepala Dinas PUPR Malut Daud Ismail dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

Eksepsi itu akan ditanggapi JPU KPK pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu 20 Maret 2024 besok.

Sementara dua terdakwa lain, yakni manatan Kepala Dinas Perkim Malut, Adnan Hasanudin, dan pihak swasta Stevi Thomas disidang dengan agenda pemeriksaan saksi JPU.

“Besok, empat terdakwa menjalani agenda sidang yang berbeda-beda, yaitu 2 terdakwa dengan agenda tanggapan eksepsi JPU dan 2 terdakwa pemeriksaan saksi JPU,” kata Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, Selasa (19/3/2024).

Kadar mengaku belum mengetahui jelas dari pihak mana saja saksi-saksi yang dihadirkan nanti.

“Sidang hingga pengamanan seperti biasa yang dilakukan,”pungkasnya.