TERNATE-pm.com, Majelis hakim dimohon meringankan hukuman terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Permintaan keringanan hukuman disampaikan Hairun Rizal, penasehat hukum (PH), AGK dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada kasus dugaan suap dan gratifikasi ditangani KPK.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate dipimpin hakim ketua, Kadar Noh didampingi empat anggota lainnya, pada Jumat (30/8/2024).

Hairun Rizal setelah membacakan analisis fakta sidang pada pledoi atau pembelaan kemudian menutup dengan pertimbangan atas hal-hal yang meringankan terdakwa AGK.

“Berdasarkan keseluruhan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, yang mulia setelah kami berunding dengan klien kami maka mohon kiranya majelis hakim dapat ringankan hukuman,” kata Hairun saat membacakan pledoi AGK.

Alasan permintaan keringanan hukuman AGK, Hairum membeberkan, pihaknya minta untuk keringanan hukuman, diantaranya terdakwa bersikap sopan dalam sidang, telah lanjut usia, memiliki riwayat penyakit, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.

“Terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga miliki riwayat kontibusi positif bagi pembangunan daerah Maluku Utara,” sambungnya.

Selain permintan hukuman penjara, Hairun juga meminta untuk keringanan hukum yang lain agar terdakwa AGK tidak dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp109.056.827.500.00 dan USD 90.000 yang menjadi tuntutan JPU KPK.

Tidak hanya itu, PH juga minta keringanan hukum agar terdakwa AGK setelah dari putusan yang berkekuatan hukum tetap dari PN Ternate, penahanan AGK dapat dipindahkan dari Rutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ternate.

“Terakhir kami minta keringanan hukuman dengan mengalihkan penahanan dari tahaman kota ke tahanan rumah mengingat kondisi kesehatan Terdakwa,” pungkasnya.