TERNATE-pm.com, Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, menjatuhi hukuman terhadap pemilik toko tani, Nuraksar Kodja tiga tahun penjara atas perkara dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahap II Kota Tidore 2020.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta terhadap Nuraksar. Apabila tidak dibayar, digantikan dengan penjara tiga bulan.

Sidang dipimpin langsung Khadijah A. Rumalean, selaku ketua majelis hakim didampingi Kadar Noh dan R.Moh.Yakob Widodo sebagai hakim anggota.

Ketua Majelis Hakim, Khadijah menyatakan, Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer.

“Menyatakan terdakwa Nuraksar Kodja haruslah dibebaskan dari dakwaan primer,” ucapnya saat membacakan putusan, Selasa (12/11/2024).

Namun, hakim menilai Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama  sebagaimana dalam alternatif kesatu subsider.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuraksar Kodja dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabipa denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan,”tegasnya.

Selain itu, menghukum Nuraksar Kodja membayar uang pengganti Rp119,976,00 (119 juta lebih) dikurangi uang pengembalian yang dititipkan kepada Terdakwa ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Rp4,8 juta, sehingga masih tercatat Rp115,976,000 atau Rp115 juta yang menjadi tanggungjawab Terdakwa.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan penjara satu tahun,”ujarnya.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambungnya.

Hakim menilai Terdakwa Nuraksar terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 Undang- undang (UU) 31 nomor 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keluarga Ngamuk: Teriak Hakim Minta Uang

Usai mendengar vonis dari majelang hakim, keluarga yang hadir pada sidang putusan merasa tidak puas dan mengamuk.

Situasi dalam persidangan menjadi menegangkan. Pihak keamanan pun sigap mengamankan JPU Pengadilan Soa Sio, Alexander Maradentua. Juga para hakim.

Mereka menilai hakim memutus perkara tidak mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan.

Pihak keluarga juga merasa geram dengan jaksa yang disebut menzalami Terdakwa. Karena, tidak memenuhi permintaan uang ratusan juta lewat pengacara Terdakwa, atas nama Rustam.

Selain itu, mereka juga meneriakaan ada permintaan uang dengan nilai Rp200 juta dari oknum hakim lewat sejumlah orang.

“Jadi kalau uang itu kami berikan, hakim akan memutus hukum ayah kami hanya tiga tahun. Jika tidak, maka akan diputus tinggi,” ungkap Akmal, anak dari Terdakwa kepada awak media usai persidangan.

Kata dia, keluarga menilai dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Ternate, ternyata masih ada cela untuk membangun negosiasi tertentu untuk mempengaruhi keputusan hakim.

Akmal mengira para hakim akan menegakkan keadilan bagi yang tidak bersalah, namun hal itu tidak sama skali terjadi.

“Ternyata ada mafia di dalam,” cetusnya.

Meski begitu, permintaan ratusan juta tersebut tidak dipenuhi pihak keluarga, selain karena tidak memiliki uang. Juga, merasa tidak bersalah dalam perkara tersebut.

“Keluarga sangat sesalkan keputusan ini,” ucapnya dengan nada piluh.

Mag Fir
Editor