TERNATE-pm.com, Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba menunggu kepastikan kelengkapakan berkas.
Ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Komruspi (KPK), Greafik saat dikonfirmasi di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (3/12/2024).
Greafik menuturka, informasi terakhir diterima, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap beberapa aset bergerak dari hasil korupsi yang dilakukan AGK.
“Posisi JPU masih menunggu dari penyidik untuk melimpahkan berkas perkara, agar JPU melakukan penelitian terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materil,”turunya.
Diketahui, KPK menjerat AGK dengan dua kasus berbeda setelah operasi senyap pada akhir Desember 2023 lalu. Yakni TPPU dan suap jual beli jabatan. Juga suap izin tambang yang turut menyasar eks Ketua Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
Dalam kasus suap, AGK sudah divonis bersalah dan harus menjalani hukum delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider lima bulan dan uang pengganti Rp109 miliar serta 90 USD.
Mantan gubernur Maluku Utara dua periode itu kini mendekam di rutan Kelas II A Ternate.
Tinggalkan Balasan