MABA-PM.com, Seorang Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Halmahera Timur berusia 13 tahun asal Desa Soagimlaha kecamatan Kota Maba, dicabuli 10 remaja secara bergilir selama 3 bulan.

HT yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP dicabuli serta disetubuhi 10 orang remaja yang juga merupakan warga desa setempat. Kejadian tersebut terungkap atas pengakuan korban kepada ibunya sehingga dilaporkan ke polres Halmahera timur.

Kapolres Halmahera Timur (Haltim) AKBP, Eddy Sugaiaro  didampingi Kabag Humas, Iptu Jufri Adam, dan Kasat Reskrim, AKP Paultri Yustiam, dalam pers konfrence, Rabu (03/03/2021), Aulah Tri Brata Polres Haltim, mengatakan, 10 pelaku tersebut saat ini masih dalam penyelidikan, dimana 7 diantaranya adalah ketegori anak nakal atau dibawah umur sehingga dilakukan penahanan rumah atau dikembalikan di rumah, dan 3 lainnya dewasa sudah dilakukan penahanan dipolres Haltim.

Kaporles menyebutkan, para pelaku diantaranya ZA (14 tahun) Pelajar SMP kelas I, MA (16 tahun) Pelajar SMA kelas II, MH (20 Tahun) belum bekerja, WN (13 Tahun) pelajar SMP,JM ( 14) pelajar kelas III SMP,  LY (15 tahun) pelajar SMP kelas III, RH (17 tahun) pelajar SMA kelas II, ZH (14 Tahun) pelajar kelas II SMP,  HH (19 Tahun) pelajar SMA kelas II, dan NA (21 Tahun) bekerja sebagai kurir jasa.

Kapolres menjelaskan, kronoligis kejadian terjadi pada bulan Oktober, Desember tahun 2020 dan Januari 2021, Dimana para pelaku melakukan kejahatan persetubuhan pada malam hari dengan modus berpacaran dan membujuk korban HT dan kemudian melakukan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan di kamar korban di desa soagimalaha kec. kota maba.

“Kejadian tersebut, terjadi di tempat yang sama yakni di rumah atau kamar korban, namun pada waktu yang berbeda beda. misalnya malam ini, salah satu pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, setelahnya pada malam atau hari berikutnya pelaku lain melakukan kejahatan yang sama juga. Kejadian tersebut terjadi tidak bersamaan. Saat ini kita masih melakukan pendalaman apakah ada keterkaitan atau tidak,” ungkapnya.

Lanjut dia, atas kasus tersebut, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan para pelaku, serta barang bukti lainnya di lokasi kejadian yakni 1 buah Seprei bermotif doraemon.

“Jadi untuk kepentingan penyelidikan barang bukti semuanya sudah kita simpan untuk proses lebih lanjut. Begitu juga untuk para tersangka anak dibawah umur yang saat ini belum ditahan, akan dilakukan penahanan jika sudah dilakukan penyerahan berkas atau P21, ke kejaksaan, Tetapi dalam proses penyidikan ada pertimbangan lain, bisa kita tahan, ” paparnya.

Ditanyai, ada tersangka lainnya, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman untuk memastikan hal tersebut sehingga kasus tindak pidana tersebut bisa terungkap secara keseluruhan. “Ada kemungkinan tersangka lain juga, makanya kita masih terus melakukan pendalaman kasus ini,” katanya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang Undang RI nomor 17 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 5 Milyar. “Jadi pasal yang kita sangkakan juga berbeda-beda, karena ada yang melakukan pencabulan ada yang persetubuhan serta ada perbuatan berlanjut sesuai perbuatan para pelaku,” tandasnya.

Kasus tersebut saat ini sudah dilakukan penanganan oleh pihak reskrim Polres dimana para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ris/red)