MABA- PM.com, Setelah Bupati Halmahera Timur (Haltim), mengeluarkam surat putusan pembatalan terhadap pemenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ino Jaya, kini Badan Permusyarawatan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa (PPTD) Desa Ino jaya bersepakat untuk mengajukan Keberatan terhadap Putusan Bupati.
Melalui release yang disampaikan Ketua BPD Sudarso dan Ketua PPTD Agus Malicang, menjelaskan, berdasarkan surat putusan Bupati dengan nomor 188.45/141/22/2022, tertanggal 11 Maret 2022, tidak sesuai dengan pasal 70, yakni tahapan-tahapan penyelesaian sengketa.
“Kami atas nama BPD dan PPTD keberatan atas putusan Bupati, karena seluruh tahap pilkades telah selesai maka kades terpilih harus di lantik berdasarkan perintah pasal 66 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Peraturan Bupati Halmahera Timur No 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades secara serentak,” tuturnya.
Selain itu, jika kades terpilih digugurkan sebagaimana yang telah BPD putuskan sebagai kades terpilih dengan perolehan suara terbanyak 213 dan telah dimuat dalam berita acara karena memiliki kekuatan Hukum, maka kades terpilih yang gugurkan harus berdasarkan acuan pasal 70 ayat 6 dan ayat 7 yakni harus dengan Putusan Pengadilan.
“Maka dari itu Kami meminta agar surat keputusan Bupati harus dibatalkan dan segera melantik Kades terpilih Desa Ino jaya sebagaimana berita acara yang Telah BPD desa Ino jaya sampaikan ke panitia kecamatan dan panitia Kabupaten Haltim pada tanggal 25 November 2021. Terkait penetapan kades terpilih Desa Ino Jaya,” Pungkasnya.
Seraya menambahkan Jika hal tersebut tidak diindahkan maka akan dilakukan aksi besaran-besaran, baik d Kantor Bupati maupun Kemendagri. (Ris/red)


Tinggalkan Balasan