TERNATE-pm.com, Sepanjang 2023 Polda Maluku Utara (Malut) mencatat 120 kasus disiplin dan 40 kasus pelanggaran kode etik anggota Polri.
Ini disampaikan Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Samudi saat jumpa pres akhir tahun 2023 di Ternate, Sabtu (30//12/2023).
“Jumlah ini dihitung selama Januari hingga Desember 2023,” ungkap Wakapolda.
Kata Samudi, pihaknya menyelesaikan perkara pelanggaran sidang disiplin 2023 sebanyak 113 kasus atau 96%. Pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 36 kasus atau 90% dapat diselesaikan.
“2023 ini jumlah pelanggaran kode etik profesi Polri mengalami penurunan yang signifikan, yaitu 21 laporan polisi. Sementara 2022 lalu pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 61 laporan,” tandasnya.
Jendral bintang satu itu bilang, Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko telah memberikan punishment/hukuman bagi anggota yang bermasalah dengan menerbitkan keputusan PTDH terhadap 20 anggota.
“Dari 20 anggota di antaranya, pelanggaran disersi sebanyak 9 kasus, perselingkuhan 7 kasus, asusila 2 kasus, KDRT 1 kasus dan penipuan 1 kasus. Jadi ini merupakan komitmen Polda Malut untuk wujudkan Polri yang presisi,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan