TERNATE-pm.com, Menjelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke 63 tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) ditantang menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang ditangani.

Selain itu, Kejati juga ditantang mengusut dugaan penyelewangan keuangan negara yang mencapai Rp117 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Malut.

Dugaan penyelewangan yang mengarah pada indikasi korupsi itu mencuat menyusul laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap delapan paket proyek yang melekat di PURP Malut melalui pinjaman PT SMI bermasalah.

Sesua dengan keterangan Pansus LHP BPK 2022, temuan dengan nilainya fantastis itu belum ditindaklanjuti dinas terkait. Sehingga menjadi temuan bawaan BKP.

Di dalam laporan BPK, delapan paket pekerjaan ditemukan masalah variatif, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, tidak sesuai spesifikasi. Dan, tidak sesuai pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang pun kembali menyoroti LHP BPK tersebut. Ia mengatakan temuan yang nilainya sangat besar itu harus segera diusut Kejati Malut.

“Saya menguji di Hari Ulang Tahun Adhyaksa 2023. Apakah Kejati mampu mengusut temuan BPK. Apalagi nilainya terbilang fantastis,” kata Agus kepada media ini, Kamis 20 Juli 2022 kemarin.

Selain itu menurut Agus, anggaran Rp117 miliar yang diduga bermasalah menjadi isu publik. Kejati sebagai memilki instrumen mengungkap kecurigaan publik.

“Jika dalam penyelidikan nanti kalau memang ada temuan, harus dimintai pertanggungjawaban kepada orang orang terkait, tapi kalau memang tidak ada berarti harus dihentikan,” bebernya.

Agus menyebut Kejati memiliki wewenang memanggil para pihak terkait seperti PPK dan Kepala Dinas PUPR Malut untuk dimintai keterangan.

“Untuk membuat kejelasan perkara ini agar isu terkait temuan Rp117 miliar PUPR ini bisa menjadi terang,” tukasnya.