TERNATE-pm.com, Staf khusus Bupati Halmahera Selatan, Rahim Yasin kembali dilaporkan ke Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara, Rabu (1/11/2023).
Ia dilaporkan Mansur Fatah, didampingi kuasa hukumnya Agus Tampilang SH., lantaran dituduh mencemarkan nama baik kliennya. Selain dipidana terkait pencemaran nama baik, Rahim juga dituduh sebagai penyebar berita bohong. Juga dalang dari rekaman percakapan dugaan ijazah palsu milik Bupati Halsel, Usman Sidik.
Rahim dilaporkan karena diduga sebagai biang kerok isu dugaan ijazah palsu yang kini menyita perhatian publik. Lantaran beredar pengakuannya dalam rekaman percakapan dengan Ilham Basrah. Belum lama ini mantan Dekan Hukum Universitas Muhammadiyah (UMMU) Ternate, itu kemudian memidanakan Mansur Fatah dan Ilham Basrah, yang diduga menyebarkan rekaman berisi percakapan mengenai ijazah palsu.
Padahal, dalam rekaman tersebut, mantan anggota Majelis Hukum dan HAM Pimipiman Wilayah Muhammadiyah Maluku Utara, itu dengan sendirinya mengaku tanda tangan kepala sekolah dalam ijazah Usman Sidik, diketahui palsu.
Pengakuan Rahim tersebut, sesuai hasil uji labfor ijazah milik Usman Sidik oleh penyidik Krimum Polda Malut. Namun, berkat peran dirinya (Rahim Yasin), hingga saat ini hasil uji labfor ijazah Usman Sidik tidak terpublikasi.
Hasil uji labfor, urai Rahim, dihalanginya untuk dipublikasi. Sebab, jika terpublikasi akan menggagalkan pelantikan bupati terpilih Usman Sidik 2020 silam.
“Basam Kasuba, akan dilantik jika hasil uji labfor tersebut bocor di publik,” akunya dalam rekaman percakapan tersebut.
Mengenai hasil uji labfor ijazah Usman Sidik, lanjut Rahim, hanya diketahui dirinya bersama sejumlah penyidik Krimum Polda Malut, saat uji labfor Mabes Polri.
Pada rekaman percakapan yang lain, Rahim, juga membeberkan keberadaan buku induk SMA Muhammadiyah Kota Ternate tahun 1992. Menurutnya, hanya dirinya dan kepala SMA Muhammadiyah Kota Ternate, Nursani Samaun mengetahui keberadaan buku induk tersebut.
Rahim sendiri dalam rekaman percakapan tersebut, mengaku memerintahkan kepala SMA Muhammadiyah Kota Ternate, untuk menyimpan buku induk di sebuah berangkas bertulis Bupati Halsel.
“Saya suruh kepala sekolah beli berangkas satu la simpan buku induk tu. Kase (beri) nama berangkas itu Bupati Halsel,” ujar Rahim, dalam rekaman percakapannya dengan Ilham Basra.
Agus menegaskan, pengakuan Rahim dalam rekaman percakapan dugaan ijazah palsu Usman Sidik, menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang merugikan dunia pendidikan tersebut.
Menurutnya, tak ada alasan bagi penyidik untuk mendiamkan kasus tersebut, apalagi penyidik sendiri tentu sudah mendengar pengakuan Rahim dalam percakapannya dengan Ilham Basra. Soal benar salah percakapan itu menjadi tugas polisi untuk mencari tahu dengan meminta keterangan Rahim Yasin.
Penyidik tak lantas menjadikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sebagai alasan untuk tidak meminta keterangan Rahim Yasin. SP3 bukan putusan hukum sehingga tak harus jadi alasn bagi penyidik untuk tidak menjadikan pengakuan Rahim sebagai bukti baru. Justru pengakuan Rahim Yasin, harus dijadikan pintu masuk bagi penyidik melanjutkan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Usman Sidik.
Masih terkait kasus dugaan ijazah palsu, Agus, mengungkapkan, sebaiknya kasus ini diselesaikan secara hukum agar ada kepastian hukum.
“Jika terganjal proses pidana, ada jalur perdata yang bisa ditempuh untuk menguji keabsahan ijazah Usman Sidik,” tegasnya.
Sementara, Mansyur Abdul Fatah menandaskan laporan aduan yang dibuat bersama kuasa hukumnya adalah upaya membuat terang kasus yang menyita perhatian publik.
“Kepada Bupati Halmahera Selatan Usaman Sidik, jika merasa ijasahnya tidak palsu maka segera laporkan Rahim Yasin, sebab dia adalah dalang dari ini semua,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan